Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
BKPSDM adalah lembaga pemerintah daerah yang menangani manajemen kepegawaian dan pengembangan kompetensi ASN di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Tugas & Fungsi
- Manajemen Kepegawaian
- Rekrutmen & seleksi CPNS/PPPK
- Mutasi & promosi jabatan
-
Pengelolaan database kepegawaian (SIMPEG)
-
Pengembangan Kompetensi
- Pendidikan & pelatihan (DIKLAT)
- Penyusunan Diklat Prajabatan
-
Pembinaan karier ASN
-
Pengawasan ASN
- Penegakan disiplin pegawai
- Verifikasi DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit)
-
Pengelolaan hukuman pegawai
-
Kesejahteraan Pegawai
- Pengajuan tunjangan kinerja
- Pembinaan pensiunan PNS
- Layanan kesejahteraan ASN
Struktur Organisasi
- Kepala Badan (eselon II)
- Sekretariat
- Bidang Pengadaan & Mutasi
- Bidang Pembinaan & Pengembangan
- Bidang Pengawasan & Disiplin
- UPTD Pendidikan & Pelatihan
Landasan Hukum: UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS
Catatan: - Nama instansi bervariasi (BKD, BKPSDM, BKN Daerah) - Berkoordinasi dengan BKN Pusat untuk kebijakan nasional - Memiliki sistem e-government untuk layanan kepegawaian