Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

BKPSDM adalah lembaga pemerintah daerah yang menangani manajemen kepegawaian dan pengembangan kompetensi ASN di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Tugas & Fungsi

  1. Manajemen Kepegawaian
  2. Rekrutmen & seleksi CPNS/PPPK
  3. Mutasi & promosi jabatan
  4. Pengelolaan database kepegawaian (SIMPEG)

  5. Pengembangan Kompetensi

  6. Pendidikan & pelatihan (DIKLAT)
  7. Penyusunan Diklat Prajabatan
  8. Pembinaan karier ASN

  9. Pengawasan ASN

  10. Penegakan disiplin pegawai
  11. Verifikasi DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit)
  12. Pengelolaan hukuman pegawai

  13. Kesejahteraan Pegawai

  14. Pengajuan tunjangan kinerja
  15. Pembinaan pensiunan PNS
  16. Layanan kesejahteraan ASN

Struktur Organisasi

  • Kepala Badan (eselon II)
  • Sekretariat
  • Bidang Pengadaan & Mutasi
  • Bidang Pembinaan & Pengembangan
  • Bidang Pengawasan & Disiplin
  • UPTD Pendidikan & Pelatihan

Landasan Hukum: UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS

Catatan: - Nama instansi bervariasi (BKD, BKPSDM, BKN Daerah) - Berkoordinasi dengan BKN Pusat untuk kebijakan nasional - Memiliki sistem e-government untuk layanan kepegawaian