Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Bakesbangpol adalah lembaga pemerintah daerah yang menangani penguatan persatuan bangsa dan pengelolaan kehidupan politik di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Tugas & Fungsi

  1. Pembangunan Kebangsaan
  2. Penguatan ideologi Pancasila
  3. Pembinaan kerukunan umat beragama
  4. Penanganan konflik sosial

  5. Pengelolaan Politik

  6. Pendataan partai politik
  7. Fasilitasi pemilu/pilkada
  8. Pengawasan kegiatan politik

  9. Pencegahan Radikalisme

  10. Deteksi dini paham radikal
  11. Deradikalisasi masyarakat
  12. Pembinaan mantan narapidana terorisme

  13. Kewaspadaan Nasional

  14. Pemantauan isu strategis
  15. Penguatan wawasan kebangsaan
  16. Koordinasi forum kewaspadaan

Struktur Organisasi

  • Kepala Badan (eselon II)
  • Bidang Pembinaan Kebangsaan
  • Bidang Politik Dalam Negeri
  • Bidang Kewaspadaan Nasional
  • Sekretariat
  • UPTD Pusat Studi Kebangsaan

Landasan Hukum: UU No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Permendagri No. 71/2012

Catatan: - Nama instansi bervariasi (Badan Politik dan Kesbang, Kesbangpol) - Berkoordinasi dengan BNPT untuk deradikalisasi - Memiliki forum FKUB untuk kerukunan beragama