Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

BPKAD adalah lembaga teknis daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset pemerintah daerah.

Tugas & Fungsi

  1. Pengelolaan Keuangan Daerah
  2. Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)
  3. Pembinaan dan pengawasan keuangan SKPD
  4. Pelaporan keuangan daerah (LKPD)

  5. Manajemen Aset Daerah

  6. Inventarisasi dan penilaian aset
  7. Optimalisasi pemanfaatan aset
  8. Penghapusan dan pemindahtanganan aset

  9. Perbendaharaan Daerah

  10. Pengelolaan kas daerah
  11. Pembayaran tagihan daerah
  12. Verifikasi belanja daerah

  13. Perencanaan Fiskal

  14. Penyusunan kebijakan fiskal daerah
  15. Analisis kemampuan keuangan daerah
  16. Pengelolaan pinjaman/hibah daerah

Struktur Organisasi

  • Kepala Badan (eselon II)
  • Sekretariat
  • Bidang Anggaran
  • Bidang Perbendaharaan
  • Bidang Akuntansi dan Pelaporan
  • Bidang Pengelolaan Aset
  • UPTD Penilai Aset Daerah

Landasan Hukum: UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah dan PP No. 27/2021 tentang Pengelolaan Aset Daerah

Catatan: - Nama instansi bervariasi (BPKD, BKAD, atau terpisah menjadi Badan Keuangan dan Badan Aset) - Menggunakan aplikasi SAIBA untuk sistem akuntansi - Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk kebijakan fiskal