Dinas Kebudayaan

Dinas Kebudayaan adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Tugas & Fungsi

  1. Pelestarian Budaya
  2. Inventarisasi cagar budaya
  3. Pemeliharaan situs/museum
  4. Revitalisasi kesenian tradisional

  5. Pengembangan Seni Budaya

  6. Fasilitasi sanggar seni
  7. Pendidikan seni budaya
  8. Dokumentasi karya budaya

  9. Pengelolaan Warisan Budaya

  10. Pendaftaran warisan budaya takbenda
  11. Pengusulan penetapan cagar budaya
  12. Perlindungan hak kekayaan intelektual budaya

  13. Festival & Event Budaya

  14. Penyelenggaraan pentas seni
  15. Partisipasi festival budaya
  16. Promosi budaya daerah

Struktur Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Bidang Pelestarian Budaya
  • Bidang Pengembangan Seni
  • Bidang Cagar Budaya dan Museum
  • UPTD:
  • Taman Budaya
  • Museum Daerah
  • Sanggar Seni

Landasan Hukum: UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

Catatan: - Nama instansi bervariasi (Disbudpar, Disparbud, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) - Memiliki program "Desa Budaya" dan "Sekolah Seni" - Berkoordinasi dengan Kemendikbud untuk registrasi warisan budaya