Dinas Ketenagakerjaan
Disnaker adalah instansi pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Tugas & Fungsi
- Penempatan Tenaga Kerja
- Pendaftaran pencari kerja
- Pelatihan vokasional
-
Penyaluran tenaga kerja lokal
-
Perlindungan Pekerja
- Pengawasan hubungan industrial
- Penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan
-
Pembinaan serikat pekerja
-
Pengawasan K3
- Penerapan norma K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Inspeksi tempat kerja
-
Sertifikasi kompetensi K3
-
Transmigrasi
- Pembinaan daerah transmigrasi
- Pemberdayaan transmigran
- Pengembangan permukiman transmigrasi
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
- Bidang Penempatan Tenaga Kerja
- Bidang Hubungan Industrial
- Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
- UPTD:
- Balai Latihan Kerja
- Unit Pelayanan Penempatan
- Pos Pengawasan K3
Landasan Hukum: UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
Catatan: - Memiliki program Kartu Prakerja untuk pelatihan - Mengelola bursa kerja online daerah - Berkoordinasi dengan Kemnaker untuk kebijakan nasional