Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Tugas & Fungsi
- Pengendalian Pencemaran
- Pemantauan kualitas air, udara, dan tanah
-
Pengawasan limbah B3 dan non-B3
-
Pengelolaan Sampah
- Penanganan dan pengurangan sampah
-
Pengembangan TPA/TPST yang berkelanjutan
-
Perlindungan Lingkungan
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
-
Pengawasan izin lingkungan
-
Konservasi SDA
- Perlindungan DAS dan hutan kota
-
Pengendalian kerusakan lingkungan
-
Perubahan Iklim
- Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
- Pengembangan program rendah karbon
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
- Bidang Pengendalian Pencemaran
- Bidang Pengelolaan Sampah
- Bidang Konservasi SDA
- Bidang Perubahan Iklim
- UPT Laboratorium Lingkungan
Landasan Hukum: UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup