Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan adalah instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang mengelola pendidikan di wilayahnya.

Tugas & Fungsi

  1. Perencanaan
  2. Kebijakan & anggaran pendidikan daerah.
  3. Pengelolaan Sekolah
  4. SD/SMP negeri, rekrutmen guru, sarana prasarana.
  5. Kurikulum
  6. Implementasi kurikulum nasional + muatan lokal.
  7. Pendataan
  8. Dapodik, akreditasi, ujian nasional.
  9. Layanan Khusus
  10. Beasiswa, pendidikan inklusif.

Struktur

  • Kepala Dinas
  • Bidang PAUD/Dikdas
  • Bidang Dikmen
  • Bidang GTK
  • Sarpras

Berdasarkan Permendagri No. 59/2021 tentang Organisasi Perangkat Daerah.