Dinas Perhubungan

Dishub adalah instansi pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan transportasi dan lalu lintas di wilayahnya.

Tugas & Fungsi

  1. Pengelolaan Transportasi
  2. Perencanaan jaringan transportasi
  3. Pengaturan trayek angkutan umum
  4. Pembinaan operator transportasi

  5. Lalu Lintas & Angkutan Jalan

  6. Pengujian kendaraan bermotor
  7. Penataan rambu lalu lintas
  8. Pengawasan angkutan barang

  9. Infrastruktur Transportasi

  10. Pembangunan/pemeliharaan jalan provinsi
  11. Pengelolaan terminal & halte
  12. Pengawasan jembatan timbang

  13. Keselamatan Transportasi

  14. Sertifikasi kelayakan kendaraan
  15. Pemeriksaan alat transportasi
  16. Penanganan kecelakaan lalu lintas

Struktur Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Bidang Lalu Lintas
  • Bidang Angkutan
  • Bidang Prasarana
  • UPTD:
  • Unit Pengujian Kendaraan
  • Terminal Tipe A
  • Pos Pengawasan Jalan

Landasan Hukum: UU No. 22/2009 tentang LLAJ

Catatan: - Mengelola sistem e-tilang di beberapa daerah - Memiliki program "road safety" untuk keselamatan jalan - Berkoordinasi dengan Kemenhub untuk kebijakan nasional