Dinas Perhubungan
Dishub adalah instansi pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan transportasi dan lalu lintas di wilayahnya.
Tugas & Fungsi
- Pengelolaan Transportasi
- Perencanaan jaringan transportasi
- Pengaturan trayek angkutan umum
-
Pembinaan operator transportasi
-
Lalu Lintas & Angkutan Jalan
- Pengujian kendaraan bermotor
- Penataan rambu lalu lintas
-
Pengawasan angkutan barang
-
Infrastruktur Transportasi
- Pembangunan/pemeliharaan jalan provinsi
- Pengelolaan terminal & halte
-
Pengawasan jembatan timbang
-
Keselamatan Transportasi
- Sertifikasi kelayakan kendaraan
- Pemeriksaan alat transportasi
- Penanganan kecelakaan lalu lintas
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
- Bidang Lalu Lintas
- Bidang Angkutan
- Bidang Prasarana
- UPTD:
- Unit Pengujian Kendaraan
- Terminal Tipe A
- Pos Pengawasan Jalan
Landasan Hukum: UU No. 22/2009 tentang LLAJ
Catatan: - Mengelola sistem e-tilang di beberapa daerah - Memiliki program "road safety" untuk keselamatan jalan - Berkoordinasi dengan Kemenhub untuk kebijakan nasional