Dinas Perindustrian

Dinas Perindustrian adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pembinaan sektor industri di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Tugas & Fungsi

  1. Pengembangan Industri
  2. Fasilitasi investasi industri
  3. Pembinaan IKM (Industri Kecil Menengah)
  4. Pengembangan klaster industri unggulan

  5. Standardisasi & Teknologi

  6. Penerapan standar mutu produk
  7. Alih teknologi industri
  8. Sertifikasi industri halal

  9. Pemasaran & Promosi

  10. Fasilitasi pemasaran produk lokal
  11. Partisipasi pameran industri
  12. Pengembangan e-commerce UMKM

  13. Lingkungan Industri

  14. Pengawasan industri ramah lingkungan
  15. Pembinaan kawasan industri
  16. Penanganan limbah industri

Struktur Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Bidang Pengembangan Industri
  • Bidang Investasi dan Fasilitasi
  • Bidang Standardisasi dan Teknologi
  • UPTD Balai Latihan Kerja Industri

Landasan Hukum: UU No. 3/2014 tentang Perindustrian

Catatan: - Nama instansi bervariasi (Disperindag, Disperin, Dinas UKM dan Perindustrian) - Memiliki program "One Village One Product" - Berkoordinasi dengan Kemenperin untuk kebijakan nasional