Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah instansi pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan perpustakaan dan kearsipan di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Tugas & Fungsi

  1. Layanan Perpustakaan
  2. Pengelolaan perpustakaan daerah
  3. Pengembangan sistem perpustakaan digital
  4. Gerakan literasi masyarakat

  5. Pengelolaan Arsip

  6. Penyimpanan arsip pemerintah daerah
  7. Pelestarian arsip bersejarah
  8. Verifikasi arsip inaktif

  9. Pengembangan Literasi

  10. Program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial
  11. Pembinaan taman bacaan masyarakat
  12. Peningkatan minat baca

  13. Pelestarian Sejarah

  14. Pengelolaan arsip bernilai sejarah
  15. Digitalisasi dokumen kuno
  16. Publikasi bahan pustaka khas daerah

Struktur Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Bidang Perpustakaan
  • Bidang Kearsipan
  • Bidang Pengembangan Literasi
  • UPTD Perpustakaan Keliling/Arsip Daerah

Landasan Hukum: UU No. 43/2007 tentang Perpustakaan dan UU No. 43/2009 tentang Kearsipan

Catatan: - Nama instansi bervariasi (Dispersip, Dinperpusar, Arsip Daerah) - Di beberapa daerah terpisah menjadi dua dinas berbeda - Berkoordinasi dengan Perpusnas dan ANRI