Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah instansi pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan perpustakaan dan kearsipan di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Tugas & Fungsi
- Layanan Perpustakaan
- Pengelolaan perpustakaan daerah
- Pengembangan sistem perpustakaan digital
-
Gerakan literasi masyarakat
-
Pengelolaan Arsip
- Penyimpanan arsip pemerintah daerah
- Pelestarian arsip bersejarah
-
Verifikasi arsip inaktif
-
Pengembangan Literasi
- Program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial
- Pembinaan taman bacaan masyarakat
-
Peningkatan minat baca
-
Pelestarian Sejarah
- Pengelolaan arsip bernilai sejarah
- Digitalisasi dokumen kuno
- Publikasi bahan pustaka khas daerah
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
- Bidang Perpustakaan
- Bidang Kearsipan
- Bidang Pengembangan Literasi
- UPTD Perpustakaan Keliling/Arsip Daerah
Landasan Hukum: UU No. 43/2007 tentang Perpustakaan dan UU No. 43/2009 tentang Kearsipan
Catatan: - Nama instansi bervariasi (Dispersip, Dinperpusar, Arsip Daerah) - Di beberapa daerah terpisah menjadi dua dinas berbeda - Berkoordinasi dengan Perpusnas dan ANRI