Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan adalah instansi pemerintah daerah yang menangani kebijakan perumahan rakyat, permukiman, dan pengelolaan tanah daerah.
Tugas & Fungsi
- Perumahan Rakyat
- Program rumah sederhana sehat (RSH)
- Penataan kawasan permukiman kumuh
-
Bantuan pembangunan/perbaikan rumah
-
Pengelolaan Tanah
- Pendataan tanah milik daerah (TMD)
- Pengadaan tanah untuk pembangunan
-
Penyelesaian sengketa tanah
-
Kawasan Permukiman
- Penataan lingkungan permukiman
-
Pengembangan infrastruktur dasar permukiman
-
Fasilitasi Hak Atas Tanah
- Pendaftaran tanah sistematis (PTSL)
- Fasilitasi sertifikasi tanah warga
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Bidang Perumahan
- Bidang Permukiman
- Bidang Pertanahan
- UPT Pelayanan Pertanahan
Contoh: Disperkimtan Kota Surabaya Landasan Hukum: PP No. 14/2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Catatan: - Nama dinas bervariasi tergantung daerah (Disperkim, Dispertan, DP3KP) - Di beberapa daerah, fungsi pertanahan terpisah di Kantor Pertanahan (ATR/BPN)