Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan adalah instansi pemerintah daerah yang menangani kebijakan perumahan rakyat, permukiman, dan pengelolaan tanah daerah.

Tugas & Fungsi

  1. Perumahan Rakyat
  2. Program rumah sederhana sehat (RSH)
  3. Penataan kawasan permukiman kumuh
  4. Bantuan pembangunan/perbaikan rumah

  5. Pengelolaan Tanah

  6. Pendataan tanah milik daerah (TMD)
  7. Pengadaan tanah untuk pembangunan
  8. Penyelesaian sengketa tanah

  9. Kawasan Permukiman

  10. Penataan lingkungan permukiman
  11. Pengembangan infrastruktur dasar permukiman

  12. Fasilitasi Hak Atas Tanah

  13. Pendaftaran tanah sistematis (PTSL)
  14. Fasilitasi sertifikasi tanah warga

Struktur Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat
  • Bidang Perumahan
  • Bidang Permukiman
  • Bidang Pertanahan
  • UPT Pelayanan Pertanahan

Contoh: Disperkimtan Kota Surabaya Landasan Hukum: PP No. 14/2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Catatan: - Nama dinas bervariasi tergantung daerah (Disperkim, Dispertan, DP3KP) - Di beberapa daerah, fungsi pertanahan terpisah di Kantor Pertanahan (ATR/BPN)