Dinas Sosial

Dinas Sosial adalah instansi pemerintah daerah yang menangani masalah kesejahteraan sosial di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Tugas & Fungsi

  1. Perlindungan Sosial
  2. Penanganan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial)
  3. Rehabilitasi sosial korban narkoba/NAPZA
  4. Penanganan gelandangan dan pengemis

  5. Bantuan Sosial

  6. Penyaluran bansos (PKH, BST, BPNT)
  7. Bantuan untuk lansia terlantar
  8. Bantuan penyandang disabilitas

  9. Penanggulangan Bencana

  10. Pendistribusian logistik bencana
  11. Rehabilitasi korban bencana
  12. Trauma healing pasca bencana

  13. Pemberdayaan Sosial

  14. Pelatihan keterampilan warga miskin
  15. Pendampingan keluarga pra-sejahtera
  16. Pengembangan komunitas adat terpencil

Struktur Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Bidang Rehabilitasi Sosial
  • Bidang Perlindungan Sosial
  • Bidang Pemberdayaan Sosial
  • UPTD:
  • Panti Sosial
  • Rumah Perlindungan Sosial
  • Balai Rehabilitasi

Landasan Hukum: UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Catatan: - Nama instansi bervariasi (Dinsos, Dinas Sosial dan PPKB) - Bekerja sama dengan Kemensos dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) - Memiliki nomor pengaduan untuk masalah sosial di beberapa daerah