Inspektorat
Inspektorat adalah perangkat daerah yang melaksanakan pengawasan intern terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tugas & Fungsi
- Pengawasan Aparatur
- Audit kinerja dan keuangan SKPD
- Pemeriksaan laporan keuangan
-
Pengawasan pelayanan publik
-
Pencegahan KKN
- Pemantauan zona integritas
- Pemeriksaan dugaan penyimpangan
-
Pencegahan gratifikasi
-
Evaluasi Kinerja
- Assesmen capaian program
- Pengukuran indikator kinerja
-
Rekomendasi perbaikan
-
Pengaduan Masyarakat
- Penanganan laporan masyarakat
- Investigasi pengaduan
- Whistleblowing system
Struktur Organisasi
- Inspektur (eselon II)
- Sekretariat
- Bidang Pengawasan I (administrasi)
- Bidang Pengawasan II (keuangan)
- Bidang Pengawasan III (kinerja)
- Auditor fungsional
Landasan Hukum: UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 60/2008
Catatan: - Memiliki kewenangan melakukan audit tanpa pemberitahuan - Bekerja independen namun bertanggungjawab ke kepala daerah - Menggunakan sistem pengawasan berbasis risiko (SPIP)