Inspektorat

Inspektorat adalah perangkat daerah yang melaksanakan pengawasan intern terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tugas & Fungsi

  1. Pengawasan Aparatur
  2. Audit kinerja dan keuangan SKPD
  3. Pemeriksaan laporan keuangan
  4. Pengawasan pelayanan publik

  5. Pencegahan KKN

  6. Pemantauan zona integritas
  7. Pemeriksaan dugaan penyimpangan
  8. Pencegahan gratifikasi

  9. Evaluasi Kinerja

  10. Assesmen capaian program
  11. Pengukuran indikator kinerja
  12. Rekomendasi perbaikan

  13. Pengaduan Masyarakat

  14. Penanganan laporan masyarakat
  15. Investigasi pengaduan
  16. Whistleblowing system

Struktur Organisasi

  • Inspektur (eselon II)
  • Sekretariat
  • Bidang Pengawasan I (administrasi)
  • Bidang Pengawasan II (keuangan)
  • Bidang Pengawasan III (kinerja)
  • Auditor fungsional

Landasan Hukum: UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 60/2008

Catatan: - Memiliki kewenangan melakukan audit tanpa pemberitahuan - Bekerja independen namun bertanggungjawab ke kepala daerah - Menggunakan sistem pengawasan berbasis risiko (SPIP)