Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah dan ketertiban umum.

Tugas & Fungsi

  1. Penegakan Perda
  2. Pengawasan izin usaha/membangun
  3. Penertiban PKL dan reklame ilegal

  4. Ketertiban Umum

  5. Penanganan kerumunan massa
  6. Pengamanan acara resmi pemerintah

  7. Penanganan Bencana

  8. Evakuasi korban bencana
  9. Pengamanan lokasi terdampak

  10. Perlindungan Masyarakat

  11. Penindakan praktik judi/miras ilegal
  12. Pembubaran aktivitas ilegal

Struktur Organisasi

  • Kepala Satpol PP (Biasanya eselon II)
  • Bidang Penegakan Perda
  • Bidang Ketertiban Umum
  • Bidang Perlindungan Masyarakat
  • Unit Intelijen & Pengawasan
  • Unit Reaksi Cepat (URC)

Landasan Hukum: UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah & PP No. 6/2010 tentang Satpol PP

Catatan:
- Di beberapa daerah disebut "Satpol PP & Damkar" (terintegrasi dengan pemadam kebakaran)
- Memiliki seragam khas biru/hijau dengan badge daerah
- Bekerja sama dengan TNI/Polri dalam operasi gabungan