Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD adalah perangkat daerah yang menyediakan dukungan administratif dan teknis bagi anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Tugas & Fungsi

  1. Dukungan Administratif
  2. Penyusunan rancangan peraturan daerah
  3. Dokumentasi rapat-rapat DPRD
  4. Pengelolaan surat menyurat resmi

  5. Dukungan Teknis

  6. Penyediaan data untuk pembahasan kebijakan
  7. Fasilitasi kunjungan kerja anggota
  8. Pengelolaan sistem informasi DPRD

  9. Pelayanan Keanggotaan

  10. Administrasi keuangan anggota
  11. Fasilitas pendukung kinerja anggota
  12. Pengelolaan hak protokoler

  13. Hubungan Masyarakat

  14. Publikasi kegiatan DPRD
  15. Penanganan aspirasi masyarakat
  16. Layanan informasi publik

Struktur Organisasi

  • Sekretaris DPRD (eselon II)
  • Bagian Tata Usaha
  • Bagian Persidangan
  • Bagian Keuangan
  • Bagian Hubungan Masyarakat
  • Unit Teknologi Informasi

Landasan Hukum: UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 13/2017

Catatan: - Dipimpin oleh Sekretaris yang diangkat oleh Gubernur/Bupati/Walikota - Bekerja secara netral melayani semua fraksi - Memiliki sistem e-DPRD di beberapa daerah untuk transparansi