Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD adalah perangkat daerah yang menyediakan dukungan administratif dan teknis bagi anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Tugas & Fungsi
- Dukungan Administratif
- Penyusunan rancangan peraturan daerah
- Dokumentasi rapat-rapat DPRD
-
Pengelolaan surat menyurat resmi
-
Dukungan Teknis
- Penyediaan data untuk pembahasan kebijakan
- Fasilitasi kunjungan kerja anggota
-
Pengelolaan sistem informasi DPRD
-
Pelayanan Keanggotaan
- Administrasi keuangan anggota
- Fasilitas pendukung kinerja anggota
-
Pengelolaan hak protokoler
-
Hubungan Masyarakat
- Publikasi kegiatan DPRD
- Penanganan aspirasi masyarakat
- Layanan informasi publik
Struktur Organisasi
- Sekretaris DPRD (eselon II)
- Bagian Tata Usaha
- Bagian Persidangan
- Bagian Keuangan
- Bagian Hubungan Masyarakat
- Unit Teknologi Informasi
Landasan Hukum: UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 13/2017
Catatan: - Dipimpin oleh Sekretaris yang diangkat oleh Gubernur/Bupati/Walikota - Bekerja secara netral melayani semua fraksi - Memiliki sistem e-DPRD di beberapa daerah untuk transparansi