Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palembang (BPBD)

BPBD adalah lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk melaksanakan penanggulangan bencana di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Tugas & Fungsi

  1. Perumusan kebijakan
  2. Menyiapkan dan menetapkan kebijakan teknis penanggulangan bencana di tingkat daerah.

  3. Koordinasi

  4. Mengoordinasikan seluruh kegiatan penanggulangan bencana dengan instansi, lembaga, dan pihak lain di daerah.

  5. Pelaksanaan teknis

  6. Melaksanakan penanganan bencana mulai dari tahap pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.

  7. Pengerahan sumber daya

  8. Memimpin dan mengerahkan sumber daya manusia, logistik, dan peralatan yang diperlukan dalam penanggulangan bencana.

  9. Monitoring dan evaluasi

  10. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait penanggulangan bencana di daerah.

  11. Pendidikan dan penyuluhan

  12. Memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana.