Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palembang (BPBD)
BPBD adalah lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk melaksanakan penanggulangan bencana di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Tugas & Fungsi
- Perumusan kebijakan
-
Menyiapkan dan menetapkan kebijakan teknis penanggulangan bencana di tingkat daerah.
-
Koordinasi
-
Mengoordinasikan seluruh kegiatan penanggulangan bencana dengan instansi, lembaga, dan pihak lain di daerah.
-
Pelaksanaan teknis
-
Melaksanakan penanganan bencana mulai dari tahap pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.
-
Pengerahan sumber daya
-
Memimpin dan mengerahkan sumber daya manusia, logistik, dan peralatan yang diperlukan dalam penanggulangan bencana.
-
Monitoring dan evaluasi
-
Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait penanggulangan bencana di daerah.
-
Pendidikan dan penyuluhan
- Memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana.
