Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah adalah lembaga pemerintah daerah yang bertugas mengelola pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan lainnya yang menjadi hak daerah.
Tugas & Fungsi
- Perencanaan Pendapatan
- Penyusunan target dan strategi pemasukan daerah
-
Pengelolaan sistem informasi pendapatan daerah
-
Pemungutan Pajak & Retribusi
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Hotel, Restoran, Hiburan
-
Retribusi parkir, pasar, dan lainnya
-
Pengelolaan Aset Daerah
- Optimalisasi pendapatan dari aset daerah
-
Pengawasan penggunaan aset
-
Penagihan & Penegakan Hukum
- Penagihan piutang daerah
- Penyelesaian sengketa pajak daerah
Struktur Organisasi
- Kepala Badan
- Sekretariat
- Bidang Perencanaan & Sistem Informasi
- Bidang Pajak Daerah
- Bidang Retribusi Daerah
- Bidang Penagihan & Penegakan Hukum
Landasan Hukum: UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah