Badan Pendapatan Daerah

Badan Pendapatan Daerah adalah lembaga pemerintah daerah yang bertugas mengelola pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan lainnya yang menjadi hak daerah.

Tugas & Fungsi

  1. Perencanaan Pendapatan
  2. Penyusunan target dan strategi pemasukan daerah
  3. Pengelolaan sistem informasi pendapatan daerah

  4. Pemungutan Pajak & Retribusi

  5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  7. Pajak Hotel, Restoran, Hiburan
  8. Retribusi parkir, pasar, dan lainnya

  9. Pengelolaan Aset Daerah

  10. Optimalisasi pendapatan dari aset daerah
  11. Pengawasan penggunaan aset

  12. Penagihan & Penegakan Hukum

  13. Penagihan piutang daerah
  14. Penyelesaian sengketa pajak daerah

Struktur Organisasi

  • Kepala Badan
  • Sekretariat
  • Bidang Perencanaan & Sistem Informasi
  • Bidang Pajak Daerah
  • Bidang Retribusi Daerah
  • Bidang Penagihan & Penegakan Hukum

Landasan Hukum: UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah