Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang)
Bappeda Litbang adalah lembaga teknis daerah yang bertugas menyusun perencanaan pembangunan dan inovasi daerah berbasis penelitian.
Tugas & Fungsi
- Perencanaan Pembangunan
- Penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
- Formulasi RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)
-
Evaluasi kinerja pembangunan daerah
-
Penelitian & Pengembangan
- Studi kelayakan proyek strategis
- Riset inovasi daerah
-
Pengembangan indikator kinerja
-
Penganggaran Pembangunan
- Penyusunan pagu indikatif
- Evaluasi usulan program SKPD
-
Pemantauan proyek prioritas
-
Kerjasama Pembangunan
- Koordinasi dengan Bappenas pusat
- Fasilitasi investasi daerah
- Pengelolaan hibah/pinjaman pembangunan
Struktur Organisasi
- Kepala Badan (eselon II)
- Sekretariat
- Bidang Perencanaan Makro
- Bidang Ekonomi dan SDA
- Bidang Sosial Budaya
- Bidang Litbang dan Inovasi
- Unit Pengendali Pembangunan
Landasan Hukum: UU No. 25/2004 tentang SPPN dan Permendagri No. 59/2021
Catatan: - Nama instansi bervariasi (Bappeda, Bappelitbangda, Barenlitbangda) - Memiliki peran kunci dalam penyusunan Musrenbang - Mengintegrasikan SDGs dalam perencanaan daerah