Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Disdukcapil adalah instansi pemerintah daerah yang menyelenggarakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Tugas & Fungsi
- Administrasi Kependudukan
- Penerbitan KTP-el (elektronik)
- Pembuatan KK (Kartu Keluarga)
-
Pendataan penduduk berbasis NIK
-
Pencatatan Sipil
- Pencatatan kelahiran & akta kelahiran
- Pencatatan kematian & akta kematian
-
Pencatatan perkawinan & perceraian
-
Manajemen Data
- Pemutakhiran data kependudukan
- Integrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
-
Verifikasi data kependudukan
-
Pelayanan Publik
- Layanan terpadu satu pintu
- Mobile service keliling
- Layanan online (e-Dukcapil)
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
- Bidang Pendaftaran Penduduk
- Bidang Pencatatan Sipil
- Bidang Pengelolaan Informasi
- UPTD:
- Unit Pelayanan Terpadu
- Unit Pelayanan Keliling
- Unit Sistem Informasi
Landasan Hukum: UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan
Catatan: - Memiliki target layanan 1 hari untuk pembuatan KTP-el - Terintegrasi dengan sistem Dukcapil Kemendagri - Menggunakan aplikasi SIAK untuk basis data nasional