Dinas Kesehatan

Dinkes adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayahnya.

Tugas & Fungsi

  1. Pelayanan Kesehatan
  2. Pembinaan puskesmas dan klinik
  3. Program kesehatan masyarakat
  4. Penanganan wabah/penyakit menular

  5. Fasilitas Kesehatan

  6. Pengelolaan rumah sakit daerah
  7. Standarisasi sarana kesehatan
  8. Distribusi obat dan alat kesehatan

  9. Pencegahan & Promosi

  10. Imunisasi wajib
  11. Penyuluhan kesehatan
  12. Deteksi dini penyakit

  13. Surveilans Kesehatan

  14. Pemantauan status gizi
  15. Pengendalian faktor risiko kesehatan
  16. Sistem informasi kesehatan daerah

Struktur Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Bidang Pelayanan Kesehatan
  • Bidang Pencegahan & Pengendalian Penyakit
  • Bidang Sumber Daya Kesehatan
  • UPTD:
  • Puskesmas Pembantu
  • Laboratorium Kesehatan
  • Rumah Sakit Daerah

Landasan Hukum: UU No. 36/2009 tentang Kesehatan

Catatan: - Memiliki program "Gerakan Masyarakat Hidup Sehat" - Mengelola sistem informasi e-Puskesmas - Berkoordinasi dengan Kemenkes untuk kebijakan nasional