Dinas Ketenagakerjaan

Disnaker adalah instansi pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Tugas & Fungsi

  1. Penempatan Tenaga Kerja
  2. Pendaftaran pencari kerja
  3. Pelatihan vokasional
  4. Penyaluran tenaga kerja lokal

  5. Perlindungan Pekerja

  6. Pengawasan hubungan industrial
  7. Penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan
  8. Pembinaan serikat pekerja

  9. Pengawasan K3

  10. Penerapan norma K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  11. Inspeksi tempat kerja
  12. Sertifikasi kompetensi K3

  13. Transmigrasi

  14. Pembinaan daerah transmigrasi
  15. Pemberdayaan transmigran
  16. Pengembangan permukiman transmigrasi

Struktur Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Bidang Penempatan Tenaga Kerja
  • Bidang Hubungan Industrial
  • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
  • UPTD:
  • Balai Latihan Kerja
  • Unit Pelayanan Penempatan
  • Pos Pengawasan K3

Landasan Hukum: UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Catatan: - Memiliki program Kartu Prakerja untuk pelatihan - Mengelola bursa kerja online daerah - Berkoordinasi dengan Kemnaker untuk kebijakan nasional