Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM)

Diskop UKM adalah instansi pemerintah daerah yang membina dan mengembangkan koperasi serta usaha kecil menengah di wilayahnya.

Tugas & Fungsi

  1. Pembinaan Koperasi
  2. Pendirian dan penguatan koperasi
  3. Pembinaan manajemen koperasi
  4. Sertifikasi badan usaha koperasi

  5. Pengembangan UKM

  6. Pendataan dan pembinaan UMKM
  7. Pelatihan kewirausahaan
  8. Fasilitasi akses permodalan

  9. Pemasaran Produk

  10. Pameran dan promosi produk UKM
  11. Pengembangan e-commerce lokal
  12. Pembentukan sentra UKM unggulan

  13. Inovasi & Teknologi

  14. Alih teknologi untuk UKM
  15. Digitalisasi usaha kecil
  16. Inkubasi bisnis rintisan

Struktur Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Bidang Pembinaan Koperasi
  • Bidang Pengembangan UKM
  • Bidang Pemasaran dan Kemitraan
  • UPTD:
  • Balai Latihan Kerja
  • Inkubator Bisnis
  • Galeri Produk UKM

Landasan Hukum: UU No. 20/2008 tentang UMKM dan UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian

Catatan: - Nama instansi bervariasi (Diskopindag, Diskoperindag, Dinas Perindustrian dan Koperasi) - Memiliki program "One Village One Product" (OVOP) - Mengelola sistem database UMKM daerah