Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Tugas & Fungsi

  1. Pengendalian Pencemaran
  2. Pemantauan kualitas air, udara, dan tanah
  3. Pengawasan limbah B3 dan non-B3

  4. Pengelolaan Sampah

  5. Penanganan dan pengurangan sampah
  6. Pengembangan TPA/TPST yang berkelanjutan

  7. Perlindungan Lingkungan

  8. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  9. Pengawasan izin lingkungan

  10. Konservasi SDA

  11. Perlindungan DAS dan hutan kota
  12. Pengendalian kerusakan lingkungan

  13. Perubahan Iklim

  14. Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
  15. Pengembangan program rendah karbon

Struktur Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Bidang Pengendalian Pencemaran
  • Bidang Pengelolaan Sampah
  • Bidang Konservasi SDA
  • Bidang Perubahan Iklim
  • UPT Laboratorium Lingkungan

Landasan Hukum: UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup