Dinas Pariwisata

Dinas Pariwisata adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sektor pariwisata di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Tugas & Fungsi

  1. Pengembangan Destinasi
  2. Identifikasi potensi wisata baru
  3. Standardisasi objek wisata (Akomodasi, Daya Tarik Wisata)
  4. Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment)

  5. Pemasaran Pariwisata

  6. Promosi destinasi unggulan
  7. Digital marketing pariwisata
  8. Event pariwisata (festival, expo)

  9. Pembinaan Pelaku Usaha

  10. Bimbingan usaha pariwisata
  11. Sertifikasi SDM pariwisata
  12. Pengembangan homestay/UMKM wisata

  13. Pengelolaan Wisata

  14. Sistem informasi pariwisata
  15. Pengawasan tarif/kualitas jasa
  16. Penanganan keluhan wisatawan

Struktur Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Bidang Pengembangan Destinasi
  • Bidang Pemasaran
  • Bidang Industri Pariwisata
  • UPTD:
  • Pusat Informasi Pariwisata
  • Taman Wisata/Cagar Budaya

Landasan Hukum: UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan

Catatan: - Nama instansi bervariasi (Disbudpar, Disparbud, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) - Memiliki program "Desa Wisata" dan "Tourism Awareness" - Berkoordinasi dengan Kemenparekraf untuk sertifikasi nasional