Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

DPUPR adalah instansi teknis daerah yang bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur publik dan penataan ruang wilayah.

Tugas & Fungsi

  1. Infrastruktur Publik
  2. Pembangunan & pemeliharaan jalan dan jembatan
  3. Pengelolaan drainase dan sungai
  4. Penyediaan air minum dan sanitasi

  5. Penataan Ruang

  6. Penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)
  7. Pengendalian pemanfaatan ruang
  8. Penertiban bangunan liar

  9. Perumahan & Permukiman

  10. Pembangunan perumahan sederhana
  11. Penataan kawasan kumuh
  12. Pengembangan infrastruktur permukiman

  13. Pengembangan Wilayah

  14. Konsolidasi tanah untuk pembangunan
  15. Pengelolaan kawasan strategis
  16. Mitigasi bencana berbasis tata ruang

Struktur Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat
  • Bidang Bina Marga
  • Bidang Cipta Karya
  • Bidang Tata Ruang
  • Bidang Sumber Daya Air
  • UPTD Pengawasan Bangunan

Landasan Hukum: UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang dan PP No. 16/2021 tentang Bangunan Gedung

Catatan: - Nama instansi bervariasi (Dinas PUPR, Dinas Kimpraswil, Dinas Bina Marga) - Memiliki unit pelaksana teknis di tingkat kecamatan - Bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk proyek strategis