Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
DPMPTSP adalah instansi pemerintah daerah yang memfasilitasi investasi dan menyelenggarakan perizinan terpadu.
Tugas & Fungsi
- Pelayanan Perizinan Terpadu
- Penerbitan Izin Usaha (NIB, Izin Lokasi, dll)
- Penyelesaian perizinan melalui sistem OSS
-
Konsolidasi perizinan lintas sektor
-
Promosi Investasi
- Penyediaan data potensi investasi
- Fasilitasi kemudahan berusaha
-
Pembinaan pelaku usaha
-
Pengendalian Pelayanan
- Pemantauan Kualitas Pelayanan Publik
- Penyelesaian pengaduan pelayanan
-
Evaluasi kepuasan masyarakat
-
Inovasi Pelayanan
- Pengembangan sistem elektronik (e-licensing)
- Penyederhanaan prosedur perizinan
- Optimalisasi pelayanan berbasis risiko
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Bidang Pelayanan Perizinan
- Bidang Penanaman Modal
- Bidang Pengendalian dan Evaluasi
- UPTD:
- Loket Pelayanan Terpadu
- Pusat Informasi Investasi
- Unit Layanan Pengaduan
Landasan Hukum: UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan
Catatan: - Memiliki target penyelesaian perizinan <3 hari untuk usaha mikro - Berkoordinasi dengan BKPM untuk investasi nasional - Mengimplementasikan sistem Online Single Submission (OSS)