Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

DPMPTSP adalah instansi pemerintah daerah yang memfasilitasi investasi dan menyelenggarakan perizinan terpadu.

Tugas & Fungsi

  1. Pelayanan Perizinan Terpadu
  2. Penerbitan Izin Usaha (NIB, Izin Lokasi, dll)
  3. Penyelesaian perizinan melalui sistem OSS
  4. Konsolidasi perizinan lintas sektor

  5. Promosi Investasi

  6. Penyediaan data potensi investasi
  7. Fasilitasi kemudahan berusaha
  8. Pembinaan pelaku usaha

  9. Pengendalian Pelayanan

  10. Pemantauan Kualitas Pelayanan Publik
  11. Penyelesaian pengaduan pelayanan
  12. Evaluasi kepuasan masyarakat

  13. Inovasi Pelayanan

  14. Pengembangan sistem elektronik (e-licensing)
  15. Penyederhanaan prosedur perizinan
  16. Optimalisasi pelayanan berbasis risiko

Struktur Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat
  • Bidang Pelayanan Perizinan
  • Bidang Penanaman Modal
  • Bidang Pengendalian dan Evaluasi
  • UPTD:
  • Loket Pelayanan Terpadu
  • Pusat Informasi Investasi
  • Unit Layanan Pengaduan

Landasan Hukum: UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan

Catatan: - Memiliki target penyelesaian perizinan <3 hari untuk usaha mikro - Berkoordinasi dengan BKPM untuk investasi nasional - Mengimplementasikan sistem Online Single Submission (OSS)