Dinas Perdagangan

Dinas Perdagangan adalah instansi pemerintah daerah yang mengatur dan mengembangkan sektor perdagangan di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Tugas & Fungsi

  1. Pengawasan Pasar
  2. Pengelolaan pasar tradisional/modern
  3. Pengawasan harga sembako
  4. Penertiban pasar ilegal

  5. Perizinan Usaha

  6. Penerbitan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  7. Registrasi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  8. Sertifikasi produk lokal

  9. Pengendalian Barang

  10. Pengawasan distribusi BPPOM
  11. Pengendalian minyak goreng/gas
  12. Pemantauan stok pangan strategis

  13. Pengembangan Ekspor

  14. Fasilitasi UKM go international
  15. Promosi produk unggulan daerah
  16. Pembinaan eksportir pemula

Struktur Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Bidang Perdagangan Dalam Negeri
  • Bidang Perizinan dan Perlindungan Konsumen
  • Bidang Perdagangan Luar Negeri
  • UPTD Pasar dan Pengujian Barang

Landasan Hukum: UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan PP No. 29/2021

Catatan: - Nama instansi bervariasi (Disdagkop, Disperindag, Dinas Perindustrian dan Perdagangan) - Memiliki program "Pasar Sehat" dan "Pasar Modern" - Mengelola sistem informasi harga pangan harian