Dinas Perikanan

Dinas Perikanan adalah instansi pemerintah daerah yang membina dan mengembangkan sektor perikanan di wilayahnya.

Tugas & Fungsi

  1. Budidaya Perikanan
  2. Pembinaan pembudidaya ikan
  3. Penyediaan benih unggul
  4. Pengembangan minapolitan

  5. Penangkapan Ikan

  6. Pengawasan alat tangkap
  7. Pembinaan nelayan
  8. Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)

  9. Pengolahan & Pemasaran

  10. Sertifikasi produk perikanan
  11. Fasilitasi pemasaran hasil laut
  12. Pengembangan UMKM perikanan

  13. Pengawasan Sumberdaya

  14. Konservasi ekosistem perairan
  15. Pencegahan illegal fishing
  16. Pengendalian pencemaran perairan

Struktur Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Bidang Budidaya
  • Bidang Tangkap
  • Bidang Pengolahan
  • Bidang Pengawasan
  • UPTD:
  • Balai Benih Ikan
  • Unit Pengawas Perikanan
  • Laboratorium Kualitas Air

Landasan Hukum: UU No. 31/2004 tentang Perikanan

Catatan: - Memiliki program "Gerakan Makan Ikan" untuk gizi masyarakat - Berkoordinasi dengan KKP untuk pengawasan laut - Mengelola sistem informasi perikanan daerah