Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB)

DPPKB adalah instansi pemerintah daerah yang menangani pengendalian kependudukan dan program keluarga berencana.

Tugas & Fungsi

  1. Pengendalian Kependudukan
  2. Pemantauan laju pertumbuhan penduduk
  3. Penyusunan data kependudukan
  4. Pengelolaan program KKBPK (Kependudukan, Keluarga Berencana, Pembangunan Keluarga)

  5. Program Keluarga Berencana

  6. Pelayanan kontrasepsi
  7. Pembinaan peserta KB aktif
  8. Sosialisasi program KB

  9. Pembangunan Keluarga

  10. Bina Keluarga Balita (BKB)
  11. Pembinaan ketahanan keluarga
  12. Pemberdayaan ekonomi keluarga

  13. Advokasi & KIE

  14. Penyuluhan kesehatan reproduksi
  15. Pencegahan perkawinan anak
  16. Promosi keluarga kecil bahagia

Struktur Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Bidang Pengendalian Penduduk
  • Bidang Keluarga Berencana
  • Bidang Pembangunan Keluarga
  • UPTD:
  • Pusat Pelayanan KB
  • Bina Keluarga Lansia
  • Posyandu KB

Landasan Hukum: UU No. 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan

Catatan: - Nama instansi bervariasi (DPPKBP2A, Dinas PPKB) - Berkoordinasi dengan BKKBN Pusat - Memiliki program "GenRe" (Generasi Berencana) untuk remaja