Dinas Komunikasi Dan Informatika

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah instansi pemerintah daerah yang menangani bidang komunikasi, informatika, dan statistik di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Tugas & Fungsi

  1. Telekomunikasi & Penyiaran
  2. Pengawasan frekuensi radio/TV lokal.
  3. Layanan akses telekomunikasi daerah.

  4. Informatika & Digital

  5. Pengembangan e-government & smart city.
  6. Keamanan siber dan data daerah.

  7. Statistik

  8. Pengumpulan data kependudukan/daerah.
  9. Koordinasi dengan BPS.

  10. Publikasi & Media

  11. Manajemen media sosial pemda.
  12. Informasi publik (PPID).

Struktur

  • Kepala Dinas
  • Bidang Telekomunikasi
  • Bidang Informatika
  • Bidang Statistik
  • Bidang Persandian

Landasan Hukum: Permendagri No. 59/2021