Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

DP3A adalah instansi daerah yang menangani isu kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.

Tugas & Fungsi

  1. Pemberdayaan Perempuan
  2. Pengarusutamaan gender
  3. Peningkatan ekonomi perempuan
  4. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan

  5. Perlindungan Anak

  6. Sistem Perlindungan Anak Terpadu (SPAT)
  7. Pencegahan perkawinan anak
  8. Penanganan anak berkebutuhan khusus

  9. Penanganan KDRT & Trafficking

  10. Layanan pusat pelayanan terpadu
  11. Rehabilitasi korban kekerasan

  12. Advokasi & Sosialisasi

  13. Kampanye hak perempuan & anak
  14. Pendidikan kesehatan reproduksi

Struktur Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Bidang Pemberdayaan Perempuan
  • Bidang Perlindungan Anak
  • Bidang Keluarga Berencana
  • UPTD PPA & Trauma Center

Contoh: DP3A Provinsi Jawa Tengah Landasan Hukum: UU No. 23/2004 tentang PKDRT dan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak

Catatan: - Nama dinas bervariasi (DPPA, DKP3A, BP3A) - Terintegrasi dengan program KB di beberapa daerah