Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
DP3A adalah instansi daerah yang menangani isu kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
Tugas & Fungsi
- Pemberdayaan Perempuan
- Pengarusutamaan gender
- Peningkatan ekonomi perempuan
-
Pencegahan kekerasan terhadap perempuan
-
Perlindungan Anak
- Sistem Perlindungan Anak Terpadu (SPAT)
- Pencegahan perkawinan anak
-
Penanganan anak berkebutuhan khusus
-
Penanganan KDRT & Trafficking
- Layanan pusat pelayanan terpadu
-
Rehabilitasi korban kekerasan
-
Advokasi & Sosialisasi
- Kampanye hak perempuan & anak
- Pendidikan kesehatan reproduksi
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
- Bidang Pemberdayaan Perempuan
- Bidang Perlindungan Anak
- Bidang Keluarga Berencana
- UPTD PPA & Trauma Center
Contoh: DP3A Provinsi Jawa Tengah Landasan Hukum: UU No. 23/2004 tentang PKDRT dan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak
Catatan: - Nama dinas bervariasi (DPPA, DKP3A, BP3A) - Terintegrasi dengan program KB di beberapa daerah