Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Bakesbangpol adalah lembaga pemerintah daerah yang menangani penguatan persatuan bangsa dan pengelolaan kehidupan politik di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Tugas & Fungsi
- Pembangunan Kebangsaan
- Penguatan ideologi Pancasila
- Pembinaan kerukunan umat beragama
-
Penanganan konflik sosial
-
Pengelolaan Politik
- Pendataan partai politik
- Fasilitasi pemilu/pilkada
-
Pengawasan kegiatan politik
-
Pencegahan Radikalisme
- Deteksi dini paham radikal
- Deradikalisasi masyarakat
-
Pembinaan mantan narapidana terorisme
-
Kewaspadaan Nasional
- Pemantauan isu strategis
- Penguatan wawasan kebangsaan
- Koordinasi forum kewaspadaan
Struktur Organisasi
- Kepala Badan (eselon II)
- Bidang Pembinaan Kebangsaan
- Bidang Politik Dalam Negeri
- Bidang Kewaspadaan Nasional
- Sekretariat
- UPTD Pusat Studi Kebangsaan
Landasan Hukum: UU No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Permendagri No. 71/2012
Catatan: - Nama instansi bervariasi (Badan Politik dan Kesbang, Kesbangpol) - Berkoordinasi dengan BNPT untuk deradikalisasi - Memiliki forum FKUB untuk kerukunan beragama