Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
BPKAD adalah lembaga teknis daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset pemerintah daerah.
Tugas & Fungsi
- Pengelolaan Keuangan Daerah
- Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)
- Pembinaan dan pengawasan keuangan SKPD
-
Pelaporan keuangan daerah (LKPD)
-
Manajemen Aset Daerah
- Inventarisasi dan penilaian aset
- Optimalisasi pemanfaatan aset
-
Penghapusan dan pemindahtanganan aset
-
Perbendaharaan Daerah
- Pengelolaan kas daerah
- Pembayaran tagihan daerah
-
Verifikasi belanja daerah
-
Perencanaan Fiskal
- Penyusunan kebijakan fiskal daerah
- Analisis kemampuan keuangan daerah
- Pengelolaan pinjaman/hibah daerah
Struktur Organisasi
- Kepala Badan (eselon II)
- Sekretariat
- Bidang Anggaran
- Bidang Perbendaharaan
- Bidang Akuntansi dan Pelaporan
- Bidang Pengelolaan Aset
- UPTD Penilai Aset Daerah
Landasan Hukum: UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah dan PP No. 27/2021 tentang Pengelolaan Aset Daerah
Catatan: - Nama instansi bervariasi (BPKD, BKAD, atau terpisah menjadi Badan Keuangan dan Badan Aset) - Menggunakan aplikasi SAIBA untuk sistem akuntansi - Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk kebijakan fiskal