Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang)

Bappeda Litbang adalah lembaga teknis daerah yang bertugas menyusun perencanaan pembangunan dan inovasi daerah berbasis penelitian.

Tugas & Fungsi

  1. Perencanaan Pembangunan
  2. Penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
  3. Formulasi RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)
  4. Evaluasi kinerja pembangunan daerah

  5. Penelitian & Pengembangan

  6. Studi kelayakan proyek strategis
  7. Riset inovasi daerah
  8. Pengembangan indikator kinerja

  9. Penganggaran Pembangunan

  10. Penyusunan pagu indikatif
  11. Evaluasi usulan program SKPD
  12. Pemantauan proyek prioritas

  13. Kerjasama Pembangunan

  14. Koordinasi dengan Bappenas pusat
  15. Fasilitasi investasi daerah
  16. Pengelolaan hibah/pinjaman pembangunan

Struktur Organisasi

  • Kepala Badan (eselon II)
  • Sekretariat
  • Bidang Perencanaan Makro
  • Bidang Ekonomi dan SDA
  • Bidang Sosial Budaya
  • Bidang Litbang dan Inovasi
  • Unit Pengendali Pembangunan

Landasan Hukum: UU No. 25/2004 tentang SPPN dan Permendagri No. 59/2021

Catatan: - Nama instansi bervariasi (Bappeda, Bappelitbangda, Barenlitbangda) - Memiliki peran kunci dalam penyusunan Musrenbang - Mengintegrasikan SDGs dalam perencanaan daerah