Dinas Kebudayaan
Dinas Kebudayaan adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Tugas & Fungsi
- Pelestarian Budaya
- Inventarisasi cagar budaya
- Pemeliharaan situs/museum
-
Revitalisasi kesenian tradisional
-
Pengembangan Seni Budaya
- Fasilitasi sanggar seni
- Pendidikan seni budaya
-
Dokumentasi karya budaya
-
Pengelolaan Warisan Budaya
- Pendaftaran warisan budaya takbenda
- Pengusulan penetapan cagar budaya
-
Perlindungan hak kekayaan intelektual budaya
-
Festival & Event Budaya
- Penyelenggaraan pentas seni
- Partisipasi festival budaya
- Promosi budaya daerah
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
- Bidang Pelestarian Budaya
- Bidang Pengembangan Seni
- Bidang Cagar Budaya dan Museum
- UPTD:
- Taman Budaya
- Museum Daerah
- Sanggar Seni
Landasan Hukum: UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Catatan: - Nama instansi bervariasi (Disbudpar, Disparbud, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) - Memiliki program "Desa Budaya" dan "Sekolah Seni" - Berkoordinasi dengan Kemendikbud untuk registrasi warisan budaya