Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Disdukcapil adalah instansi pemerintah daerah yang menyelenggarakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Tugas & Fungsi

  1. Administrasi Kependudukan
  2. Penerbitan KTP-el (elektronik)
  3. Pembuatan KK (Kartu Keluarga)
  4. Pendataan penduduk berbasis NIK

  5. Pencatatan Sipil

  6. Pencatatan kelahiran & akta kelahiran
  7. Pencatatan kematian & akta kematian
  8. Pencatatan perkawinan & perceraian

  9. Manajemen Data

  10. Pemutakhiran data kependudukan
  11. Integrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
  12. Verifikasi data kependudukan

  13. Pelayanan Publik

  14. Layanan terpadu satu pintu
  15. Mobile service keliling
  16. Layanan online (e-Dukcapil)

Struktur Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Bidang Pendaftaran Penduduk
  • Bidang Pencatatan Sipil
  • Bidang Pengelolaan Informasi
  • UPTD:
  • Unit Pelayanan Terpadu
  • Unit Pelayanan Keliling
  • Unit Sistem Informasi

Landasan Hukum: UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan

Catatan: - Memiliki target layanan 1 hari untuk pembuatan KTP-el - Terintegrasi dengan sistem Dukcapil Kemendagri - Menggunakan aplikasi SIAK untuk basis data nasional