Dinas Komunikasi Dan Informatika
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah instansi pemerintah daerah yang menangani bidang komunikasi, informatika, dan statistik di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Tugas & Fungsi
- Telekomunikasi & Penyiaran
- Pengawasan frekuensi radio/TV lokal.
-
Layanan akses telekomunikasi daerah.
-
Informatika & Digital
- Pengembangan e-government & smart city.
-
Keamanan siber dan data daerah.
-
Statistik
- Pengumpulan data kependudukan/daerah.
-
Koordinasi dengan BPS.
-
Publikasi & Media
- Manajemen media sosial pemda.
- Informasi publik (PPID).
Struktur
- Kepala Dinas
- Bidang Telekomunikasi
- Bidang Informatika
- Bidang Statistik
- Bidang Persandian
Landasan Hukum: Permendagri No. 59/2021