Dinas Pariwisata
Dinas Pariwisata adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sektor pariwisata di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Tugas & Fungsi
- Pengembangan Destinasi
- Identifikasi potensi wisata baru
- Standardisasi objek wisata (Akomodasi, Daya Tarik Wisata)
-
Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment)
-
Pemasaran Pariwisata
- Promosi destinasi unggulan
- Digital marketing pariwisata
-
Event pariwisata (festival, expo)
-
Pembinaan Pelaku Usaha
- Bimbingan usaha pariwisata
- Sertifikasi SDM pariwisata
-
Pengembangan homestay/UMKM wisata
-
Pengelolaan Wisata
- Sistem informasi pariwisata
- Pengawasan tarif/kualitas jasa
- Penanganan keluhan wisatawan
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
- Bidang Pengembangan Destinasi
- Bidang Pemasaran
- Bidang Industri Pariwisata
- UPTD:
- Pusat Informasi Pariwisata
- Taman Wisata/Cagar Budaya
Landasan Hukum: UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan
Catatan: - Nama instansi bervariasi (Disbudpar, Disparbud, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) - Memiliki program "Desa Wisata" dan "Tourism Awareness" - Berkoordinasi dengan Kemenparekraf untuk sertifikasi nasional