Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
DPUPR adalah instansi teknis daerah yang bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur publik dan penataan ruang wilayah.
Tugas & Fungsi
- Infrastruktur Publik
- Pembangunan & pemeliharaan jalan dan jembatan
- Pengelolaan drainase dan sungai
-
Penyediaan air minum dan sanitasi
-
Penataan Ruang
- Penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)
- Pengendalian pemanfaatan ruang
-
Penertiban bangunan liar
-
Perumahan & Permukiman
- Pembangunan perumahan sederhana
- Penataan kawasan kumuh
-
Pengembangan infrastruktur permukiman
-
Pengembangan Wilayah
- Konsolidasi tanah untuk pembangunan
- Pengelolaan kawasan strategis
- Mitigasi bencana berbasis tata ruang
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Bidang Bina Marga
- Bidang Cipta Karya
- Bidang Tata Ruang
- Bidang Sumber Daya Air
- UPTD Pengawasan Bangunan
Landasan Hukum: UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang dan PP No. 16/2021 tentang Bangunan Gedung
Catatan: - Nama instansi bervariasi (Dinas PUPR, Dinas Kimpraswil, Dinas Bina Marga) - Memiliki unit pelaksana teknis di tingkat kecamatan - Bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk proyek strategis