Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

DPKP adalah instansi pemerintah daerah yang bertugas menangani kebakaran dan penyelamatan di wilayah administrasinya.

Tugas & Fungsi

  1. Penanggulangan Kebakaran
  2. Pemadaman kebakaran
  3. Pencegahan kebakaran
  4. Investigasi penyebab kebakaran

  5. Operasi Penyelamatan

  6. Penanganan kecelakaan lalu lintas
  7. Evakuasi korban bencana
  8. Penyelamatan hewan/hewan buas

  9. Pencegahan dan Sosialisasi

  10. Pemeriksaan standar proteksi kebakaran
  11. Pelatihan masyarakat tentang penanggulangan kebakaran
  12. Simulasi tanggap darurat

  13. Manajemen Bencana

  14. Penanganan awal darurat kebakaran hutan
  15. Koordinasi dengan BPBD dalam keadaan darurat

Struktur Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Bidang Pencegahan
  • Bidang Pemadaman
  • Bidang Penyelamatan
  • Unit Reaksi Cepat (URC)
  • Pos Pemadam Keliling

Landasan Hukum: UU No. 2/2002 tentang Pemadam Kebakaran dan PP No. 88/2018 tentang Penanggulangan Bencana

Catatan: - Nama instansi bervariasi (Damkar, Satpol PP dan Damkar) - Di beberapa daerah tergabung dengan Satpol PP - Memiliki nomor darurat 113 di sebagian wilayah