Dinas Perikanan
Dinas Perikanan adalah instansi pemerintah daerah yang membina dan mengembangkan sektor perikanan di wilayahnya.
Tugas & Fungsi
- Budidaya Perikanan
- Pembinaan pembudidaya ikan
- Penyediaan benih unggul
-
Pengembangan minapolitan
-
Penangkapan Ikan
- Pengawasan alat tangkap
- Pembinaan nelayan
-
Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)
-
Pengolahan & Pemasaran
- Sertifikasi produk perikanan
- Fasilitasi pemasaran hasil laut
-
Pengembangan UMKM perikanan
-
Pengawasan Sumberdaya
- Konservasi ekosistem perairan
- Pencegahan illegal fishing
- Pengendalian pencemaran perairan
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
- Bidang Budidaya
- Bidang Tangkap
- Bidang Pengolahan
- Bidang Pengawasan
- UPTD:
- Balai Benih Ikan
- Unit Pengawas Perikanan
- Laboratorium Kualitas Air
Landasan Hukum: UU No. 31/2004 tentang Perikanan
Catatan: - Memiliki program "Gerakan Makan Ikan" untuk gizi masyarakat - Berkoordinasi dengan KKP untuk pengawasan laut - Mengelola sistem informasi perikanan daerah