Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

Dispertan KP adalah instansi teknis daerah yang menangani pengembangan pertanian dan jaminan ketersediaan pangan di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Tugas & Fungsi

  1. Produksi Pertanian
  2. Penyediaan benih/bibit unggul
  3. Pengembangan pertanian modern
  4. Peningkatan produktivitas tanaman pangan

  5. Ketahanan Pangan

  6. Pemantauan stok pangan strategis
  7. Pengembangan lumbung pangan
  8. Penanganan kerawanan pangan

  9. Pemasaran Hasil Pertanian

  10. Fasilitasi distribusi hasil pertanian
  11. Pengembangan pasar tani
  12. Stabilisasi harga komoditas

  13. Pengendalian & Perlindungan

  14. Pengawasan hama penyakit tanaman
  15. Sertifikasi organik
  16. Pengendalian alih fungsi lahan

Struktur Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Bidang Tanaman Pangan
  • Bidang Hortikultura
  • Bidang Peternakan
  • Bidang Ketahanan Pangan
  • UPTD:
  • Balai Benih
  • Laboratorium Pertanian
  • Pos Penyuluhan

Landasan Hukum: UU No. 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian & UU No. 18/2012 tentang Pangan

Catatan: - Nama instansi bervariasi (Distan, Dispertan, Dinas Pangan) - Memiliki program "Kawasan Rumah Pangan Lestari" - Mengelola sistem informasi geografis lahan pertanian