Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
BKPSDM adalah lembaga pemerintah daerah yang menangani manajemen kepegawaian dan pengembangan kompetensi ASN di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Tugas & Fungsi
- Manajemen Kepegawaian
- Rekrutmen & seleksi CPNS/PPPK
- Mutasi & promosi jabatan
- 
Pengelolaan database kepegawaian (SIMPEG) 
- 
Pengembangan Kompetensi 
- Pendidikan & pelatihan (DIKLAT)
- Penyusunan Diklat Prajabatan
- 
Pembinaan karier ASN 
- 
Pengawasan ASN 
- Penegakan disiplin pegawai
- Verifikasi DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit)
- 
Pengelolaan hukuman pegawai 
- 
Kesejahteraan Pegawai 
- Pengajuan tunjangan kinerja
- Pembinaan pensiunan PNS
- Layanan kesejahteraan ASN
Struktur Organisasi
- Kepala Badan (eselon II)
- Sekretariat
- Bidang Pengadaan & Mutasi
- Bidang Pembinaan & Pengembangan
- Bidang Pengawasan & Disiplin
- UPTD Pendidikan & Pelatihan
Landasan Hukum: UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS
Catatan: - Nama instansi bervariasi (BKD, BKPSDM, BKN Daerah) - Berkoordinasi dengan BKN Pusat untuk kebijakan nasional - Memiliki sistem e-government untuk layanan kepegawaian
