Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
BPKAD adalah lembaga teknis daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset pemerintah daerah.
Tugas & Fungsi
- Pengelolaan Keuangan Daerah
- Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)
- Pembinaan dan pengawasan keuangan SKPD
- 
Pelaporan keuangan daerah (LKPD) 
- 
Manajemen Aset Daerah 
- Inventarisasi dan penilaian aset
- Optimalisasi pemanfaatan aset
- 
Penghapusan dan pemindahtanganan aset 
- 
Perbendaharaan Daerah 
- Pengelolaan kas daerah
- Pembayaran tagihan daerah
- 
Verifikasi belanja daerah 
- 
Perencanaan Fiskal 
- Penyusunan kebijakan fiskal daerah
- Analisis kemampuan keuangan daerah
- Pengelolaan pinjaman/hibah daerah
Struktur Organisasi
- Kepala Badan (eselon II)
- Sekretariat
- Bidang Anggaran
- Bidang Perbendaharaan
- Bidang Akuntansi dan Pelaporan
- Bidang Pengelolaan Aset
- UPTD Penilai Aset Daerah
Landasan Hukum: UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah dan PP No. 27/2021 tentang Pengelolaan Aset Daerah
Catatan: - Nama instansi bervariasi (BPKD, BKAD, atau terpisah menjadi Badan Keuangan dan Badan Aset) - Menggunakan aplikasi SAIBA untuk sistem akuntansi - Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk kebijakan fiskal
