Dinas Kebudayaan
Dinas Kebudayaan adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Tugas & Fungsi
- Pelestarian Budaya
- Inventarisasi cagar budaya
- Pemeliharaan situs/museum
- 
Revitalisasi kesenian tradisional 
- 
Pengembangan Seni Budaya 
- Fasilitasi sanggar seni
- Pendidikan seni budaya
- 
Dokumentasi karya budaya 
- 
Pengelolaan Warisan Budaya 
- Pendaftaran warisan budaya takbenda
- Pengusulan penetapan cagar budaya
- 
Perlindungan hak kekayaan intelektual budaya 
- 
Festival & Event Budaya 
- Penyelenggaraan pentas seni
- Partisipasi festival budaya
- Promosi budaya daerah
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
- Bidang Pelestarian Budaya
- Bidang Pengembangan Seni
- Bidang Cagar Budaya dan Museum
- UPTD:
- Taman Budaya
- Museum Daerah
- Sanggar Seni
Landasan Hukum: UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Catatan: - Nama instansi bervariasi (Disbudpar, Disparbud, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) - Memiliki program "Desa Budaya" dan "Sekolah Seni" - Berkoordinasi dengan Kemendikbud untuk registrasi warisan budaya
