Dinas Kesehatan
Dinkes adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayahnya.
Tugas & Fungsi
- Pelayanan Kesehatan
- Pembinaan puskesmas dan klinik
- Program kesehatan masyarakat
- 
Penanganan wabah/penyakit menular 
- 
Fasilitas Kesehatan 
- Pengelolaan rumah sakit daerah
- Standarisasi sarana kesehatan
- 
Distribusi obat dan alat kesehatan 
- 
Pencegahan & Promosi 
- Imunisasi wajib
- Penyuluhan kesehatan
- 
Deteksi dini penyakit 
- 
Surveilans Kesehatan 
- Pemantauan status gizi
- Pengendalian faktor risiko kesehatan
- Sistem informasi kesehatan daerah
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
- Bidang Pelayanan Kesehatan
- Bidang Pencegahan & Pengendalian Penyakit
- Bidang Sumber Daya Kesehatan
- UPTD:
- Puskesmas Pembantu
- Laboratorium Kesehatan
- Rumah Sakit Daerah
Landasan Hukum: UU No. 36/2009 tentang Kesehatan
Catatan: - Memiliki program "Gerakan Masyarakat Hidup Sehat" - Mengelola sistem informasi e-Puskesmas - Berkoordinasi dengan Kemenkes untuk kebijakan nasional
