Dinas Komunikasi Dan Informatika
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah instansi pemerintah daerah yang menangani bidang komunikasi, informatika, dan statistik di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Tugas & Fungsi
- Telekomunikasi & Penyiaran
- Pengawasan frekuensi radio/TV lokal.
- 
Layanan akses telekomunikasi daerah. 
- 
Informatika & Digital 
- Pengembangan e-government & smart city.
- 
Keamanan siber dan data daerah. 
- 
Statistik 
- Pengumpulan data kependudukan/daerah.
- 
Koordinasi dengan BPS. 
- 
Publikasi & Media 
- Manajemen media sosial pemda.
- Informasi publik (PPID).
Struktur
- Kepala Dinas
- Bidang Telekomunikasi
- Bidang Informatika
- Bidang Statistik
- Bidang Persandian
Landasan Hukum: Permendagri No. 59/2021
