Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM)
Diskop UKM adalah instansi pemerintah daerah yang membina dan mengembangkan koperasi serta usaha kecil menengah di wilayahnya.
Tugas & Fungsi
- Pembinaan Koperasi
- Pendirian dan penguatan koperasi
- Pembinaan manajemen koperasi
- 
Sertifikasi badan usaha koperasi 
- 
Pengembangan UKM 
- Pendataan dan pembinaan UMKM
- Pelatihan kewirausahaan
- 
Fasilitasi akses permodalan 
- 
Pemasaran Produk 
- Pameran dan promosi produk UKM
- Pengembangan e-commerce lokal
- 
Pembentukan sentra UKM unggulan 
- 
Inovasi & Teknologi 
- Alih teknologi untuk UKM
- Digitalisasi usaha kecil
- Inkubasi bisnis rintisan
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
- Bidang Pembinaan Koperasi
- Bidang Pengembangan UKM
- Bidang Pemasaran dan Kemitraan
- UPTD:
- Balai Latihan Kerja
- Inkubator Bisnis
- Galeri Produk UKM
Landasan Hukum: UU No. 20/2008 tentang UMKM dan UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Catatan: - Nama instansi bervariasi (Diskopindag, Diskoperindag, Dinas Perindustrian dan Koperasi) - Memiliki program "One Village One Product" (OVOP) - Mengelola sistem database UMKM daerah
