Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Tugas & Fungsi
- Pengendalian Pencemaran
- Pemantauan kualitas air, udara, dan tanah
- 
Pengawasan limbah B3 dan non-B3 
- 
Pengelolaan Sampah 
- Penanganan dan pengurangan sampah
- 
Pengembangan TPA/TPST yang berkelanjutan 
- 
Perlindungan Lingkungan 
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- 
Pengawasan izin lingkungan 
- 
Konservasi SDA 
- Perlindungan DAS dan hutan kota
- 
Pengendalian kerusakan lingkungan 
- 
Perubahan Iklim 
- Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
- Pengembangan program rendah karbon
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
- Bidang Pengendalian Pencemaran
- Bidang Pengelolaan Sampah
- Bidang Konservasi SDA
- Bidang Perubahan Iklim
- UPT Laboratorium Lingkungan
Landasan Hukum: UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
