Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
DPKP adalah instansi pemerintah daerah yang bertugas menangani kebakaran dan penyelamatan di wilayah administrasinya.
Tugas & Fungsi
- Penanggulangan Kebakaran
- Pemadaman kebakaran
- Pencegahan kebakaran
- 
Investigasi penyebab kebakaran 
- 
Operasi Penyelamatan 
- Penanganan kecelakaan lalu lintas
- Evakuasi korban bencana
- 
Penyelamatan hewan/hewan buas 
- 
Pencegahan dan Sosialisasi 
- Pemeriksaan standar proteksi kebakaran
- Pelatihan masyarakat tentang penanggulangan kebakaran
- 
Simulasi tanggap darurat 
- 
Manajemen Bencana 
- Penanganan awal darurat kebakaran hutan
- Koordinasi dengan BPBD dalam keadaan darurat
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
- Bidang Pencegahan
- Bidang Pemadaman
- Bidang Penyelamatan
- Unit Reaksi Cepat (URC)
- Pos Pemadam Keliling
Landasan Hukum: UU No. 2/2002 tentang Pemadam Kebakaran dan PP No. 88/2018 tentang Penanggulangan Bencana
Catatan: - Nama instansi bervariasi (Damkar, Satpol PP dan Damkar) - Di beberapa daerah tergabung dengan Satpol PP - Memiliki nomor darurat 113 di sebagian wilayah
